Peraturan Pemerintah
7
2008
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang mencakup pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah atau instansi vertikal, serta penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota, atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Regulasi ini menetapkan kerangka kerja mengenai pengelolaan pendanaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan yang mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas, hingga pengenaan sanksi bagi satuan kerja perangkat daerah yang lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut.