Peraturan Pemerintah
68
2009
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 ini mengatur mengenai penetapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus kepada pegawai, dengan tujuan memberikan keringanan, kemudahan, kesederhanaan, serta kepastian hukum melalui penerapan tarif progresif yang lebih rendah dibandingkan ketentuan pajak umum.