Peraturan Pemerintah
33
2012
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan program pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bagi bayi sejak lahir hingga usia enam bulan, yang mencakup penetapan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, kewajiban ibu dalam pemberian ASI, serta kewajiban pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum dalam menyediakan fasilitas pendukung menyusui atau memerah ASI.