Peraturan Pemerintah
97
2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ini mengatur mengenai penambahan dua jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang bertujuan untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada pemerintah daerah serta menambah sumber pendapatan daerah guna mendanai fungsi pelayanan publik tersebut.