Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2012 97

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

97

Tahun

2012

Tentang / Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ini mengatur mengenai penambahan dua jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang bertujuan untuk mengantisipasi penyerahan fungsi pelayanan dan perizinan kepada pemerintah daerah serta menambah sumber pendapatan daerah guna mendanai fungsi pelayanan publik tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...