Peraturan Pemerintah
86
2013
Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara serta setiap orang yang bukan merupakan pemberi kerja, pekerja, atau penerima bantuan iuran yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial, seperti kewajiban mendaftarkan kepesertaan dan memberikan data diri maupun anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.