Peraturan Pemerintah
88
2013
Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang melanggar ketentuan larangan jabatan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip integritas, moralitas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan jaminan sosial.