Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2013 88

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

88

Tahun

2013

Tentang / Abstrak

Tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang melanggar ketentuan larangan jabatan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip integritas, moralitas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan jaminan sosial.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...