Peraturan Pemerintah
90
2013
Menetapkan pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Pencabutan ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi aturan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan penerima pensiun agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana pengaturan mengenai besaran dan tata cara pembayaran iuran selanjutnya diatur melalui Peraturan Presiden.