Peraturan Pemerintah
99
2013
Tata kelola pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta ketentuan peralihan terkait aset dan liabilitas yang sebelumnya dikelola oleh PT Jamsostek (Persero) guna memastikan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.