Peraturan Pemerintah
55
2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 mengenai pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta melalui optimalisasi instrumen investasi dana jaminan sosial serta membuka ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda pembangunan perumahan bagi pekerja dan pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.