Peraturan Pemerintah
60
2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional serta aspirasi masyarakat terkait pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.