Peraturan Pemerintah
70
2015
Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencakup definisi operasional, kriteria kepesertaan, ruang lingkup manfaat, hingga ketentuan mengenai pengelolaan iuran dan dasar perhitungan manfaat bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta calon pegawai negeri sipil.