Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2015 70

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

70

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mencakup definisi operasional, kriteria kepesertaan, ruang lingkup manfaat, hingga ketentuan mengenai pengelolaan iuran dan dasar perhitungan manfaat bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta calon pegawai negeri sipil.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...