Peraturan Pemerintah
4
2017
Mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Fokus utama dari perubahan ini adalah melakukan penyempurnaan terkait persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan LKS Tripartit, baik di tingkat nasional maupun kabupaten/kota, serta menyesuaikan batasan masa jabatan bagi unsur pemerintah agar fungsi dan efektivitas lembaga tersebut dalam memberikan saran dan pendapat di bidang ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal.