Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2017 4

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

4

Tahun

2017

Tentang / Abstrak

Mengatur perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Fokus utama dari perubahan ini adalah melakukan penyempurnaan terkait persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan LKS Tripartit, baik di tingkat nasional maupun kabupaten/kota, serta menyesuaikan batasan masa jabatan bagi unsur pemerintah agar fungsi dan efektivitas lembaga tersebut dalam memberikan saran dan pendapat di bidang ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit." ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...