Peraturan Pemerintah
82
2019
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengembangan manfaat program seperti perawatan di rumah, beasiswa pendidikan bagi anak peserta, serta penyesuaian ketentuan manfaat lainnya.