Peraturan Pemerintah
83
2019
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 ini mengatur mengenai kewajiban penyediaan tenaga teknis yang kompeten bagi penyedia jasa di bidang perdagangan jasa, yang bertujuan untuk melakukan standardisasi keahlian melalui sertifikat kompetensi guna meningkatkan daya saing tenaga kerja, menjamin perlindungan konsumen, serta memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam menghadapi perdagangan bebas.