Peraturan Pemerintah
1
2020
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tata cara pengusulan pembentukan kawasan, penetapan lokasi, pembangunan dan pengoperasian, pengelolaan, serta evaluasi penyelenggaraan kawasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan kegiatan industri, ekspor, impor, dan sektor ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi