Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2020 10

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

10

Tahun

2020

Tentang / Abstrak

Menetapkan tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai dasar hukum untuk memastikan proses penempatan yang dilakukan oleh pemerintah berjalan secara terkoordinasi dan terintegrasi, dengan tujuan menciptakan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan aman bagi pekerja migran.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...