Peraturan Pemerintah
10
2020
Menetapkan tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai dasar hukum untuk memastikan proses penempatan yang dilakukan oleh pemerintah berjalan secara terkoordinasi dan terintegrasi, dengan tujuan menciptakan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan aman bagi pekerja migran.