Peraturan Pemerintah
17
2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian ketentuan manajemen PNS yang mencakup pendelegasian kewenangan Presiden, pengaturan kedudukan Jabatan Fungsional, mekanisme mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, ketentuan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara, serta penyetaraan jabatan sebagai dampak dari kebijakan penataan atau penyederhanaan birokrasi.