Peraturan Pemerintah
25
2020
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai badan hukum untuk menghimpun dan mengelola dana amanat milik peserta guna pembiayaan perumahan, yang mencakup tata kelola operasional, pengelolaan aset, hak dan kewajiban pihak terkait, hingga mekanisme pelaporan dan akuntabilitas publik.