Peraturan Pemerintah
49
2020
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur mengenai kebijakan pemberian relaksasi atau penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan peserta sebagai tindakan khusus pemerintah dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan program tersebut serta melindungi pekerja dan pemberi kerja dari dampak ekonomi akibat bencana nonalam penyebaran COVID-19. Kebijakan penyesuaian yang diberikan mencakup kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta penundaan sebagian pembayaran iuran Jaminan Pensiun, yang berlaku untuk periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 dengan tetap menjamin hak manfaat bagi peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.