Peraturan Pemerintah
19
2022
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP), penyelenggaraan Tugas Pembantuan, pendanaan bagi kedua asas tersebut, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya. Regulasi ini menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi, atau menugaskan daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren melalui asas tugas pembantuan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, serta pelayanan publik sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.