Peraturan Pemerintah
12
2023
Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai pengelolaan tanah, pengawasan kegiatan usaha, mekanisme pemberian insentif fiskal dan nonfiskal seperti fasilitas pajak penghasilan, serta prosedur evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mendukung iklim penanaman modal di wilayah tersebut.