Keputusan Gubernur
259/I/2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 259/I/2025 menetapkan Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pelaksana Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini disusun sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi aparatur dan petugas pelayanan untuk terus meningkatkan kinerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Pengaturan pedoman ini mencakup kriteria penilaian, bentuk penghargaan, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan objektif guna mendorong budaya kerja yang kompetitif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat di instansi pemerintah daerah.