Peraturan Pemerintah
29
2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberian perizinan berusaha, berbagai kemudahan dalam berusaha, serta penyediaan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara guna mendukung percepatan pembangunan dan pengembangan wilayah tersebut sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi nasional.