Peraturan Pemerintah
6
2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan pelindungan, kesejahteraan, serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat dampak kondisi perekonomian melalui penyesuaian syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat masa iur, dan bukti pemutusan hubungan kerja agar lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.