Peraturan Pemerintah
7
2025
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah yang menetapkan pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berlaku untuk periode Februari hingga Juli 2025 dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.