Peraturan Pemerintah
30
2025
Peraturan yang mengatur mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara cepat, terpadu, dan terintegrasi dengan memperhatikan hak asasi manusia serta kepentingan terbaik bagi korban.