Undang-undang
647
1925
Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 (Stbl. No. 647 Tahun 1925) yang mengatur mengenai pembatasan kerja anak dan kerja malam bagi wanita, di mana di dalamnya ditetapkan larangan bagi anak di bawah umur dua belas tahun untuk melakukan pekerjaan di sektor perusahaan tertentu, pembatasan waktu kerja malam bagi anak, kewajiban pengurus perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut, serta pemberian wewenang pengawasan kepada pejabat berwenang untuk memasuki tempat kerja guna memastikan kepatuhan atas aturan ini.