Undang-undang
87
1926
Regulasi mengenai tata kelola dan batasan kerja bagi anak-anak serta orang muda di atas kapal yang memiliki isi kotor 500 meter kubik atau lebih, dengan menetapkan persyaratan administratif berupa surat keterangan kesehatan dan daftar pekerjaan, pembatasan usia minimum untuk jenis pekerjaan tertentu, serta kewajiban pengawasan oleh nakhoda untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut