Undang-undang
53
1929
Kewajiban negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk memberikan perlakuan yang setara bagi pekerja asing dan pekerja nasional dalam hal pemberian tunjangan kecelakaan kerja tanpa membedakan tempat tinggal pekerja tersebut. Selain menetapkan standar kesetaraan hak, konvensi ini juga mengatur mekanisme administratif mengenai ratifikasi, kewajiban bantuan timbal balik antarnegara dalam pelaksanaan aturan ganti kerugian kecelakaan, serta prosedur peninjauan atau pembatalan keanggotaan dalam konvensi tersebut.