Undang-undang
225
1930
Pengawasan ketat oleh negara terhadap penggunaan, pemeliharaan, serta standar keamanan pesawat uap dan perlengkapannya guna menjamin keselamatan kerja. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemakai pesawat uap, prosedur pemeriksaan dan pengujian teknis, mekanisme pelaporan jika terjadi kecelakaan, serta tata cara penyelesaian sengketa atau keberatan antara pihak pemakai dengan pihak pengawas maupun otoritas terkait dalam rangka penegakan norma keselamatan.