Kebijakan Privasi Layanan Tabe
Pendahuluan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan sangat menghargai privasi dan perlindungan data pribadi Anda. Halaman Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, mengamankan, dan memproses informasi pribadi Anda saat menggunakan portal layanan informasi publik mandiri maupun berbasis suara ("Tabe").
Informasi yang Kami Kumpulkan
Untuk memproses permohonan informasi publik atau pengajuan keberatan, kami mengumpulkan data berikut:
-
Identitas Pribadi: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, pekerjaan, dan alamat email/nomor handphone.
-
Dokumen Pendukung: Salinan foto KTP atau dokumen Surat Kuasa (jika pengajuan dikuasakan kepada pihak lain).
-
Detail Permohonan: Rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, serta uraian kasus posisi keberatan.
Penggunaan Informasi
Informasi yang Anda berikan digunakan secara eksklusif untuk keperluan:
-
Memproses dan menindaklanjuti permohonan informasi publik atau pernyataan keberatan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
-
Penerbitan nomor registrasi, tanda terima, dan formulir resmi permohonan.
-
Komunikasi terkait progres atau tanggapan atas permohonan yang Anda ajukan.
Keamanan Data
Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi Anda dengan menerapkan sistem penyimpanan digital yang aman, pembatasan akses hanya kepada petugas yang berwenang (PPID), serta validasi berkas unggahan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Kontak Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, atau saran terkait Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi kami melalui email resmi di disnakertrans.sulselprov@gmail.com atau langsung mengunjungi kantor kami di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 69, Makassar.
"Perlindungan data dan privasi Anda adalah prioritas utama dalam mendukung transparansi informasi publik yang aman dan terpercaya."