Tidak, seluruh layanan baik permohonan informasi publik maupun pengajuan keberatan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung tanpa perlu melakukan login atau pendaftaran akun terlebih dahulu.
Untuk perolehan salinan informasi dalam bentuk soft file atau digital diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Untuk perolehan salinan informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan atau pencetakan ditanggung oleh pemohon sendiri berdasarkan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anda dapat masuk ke menu Layanan, lalu pilih Permohonan Mandiri untuk mengisi formulir secara mandiri, atau Permohonan Dipandu jika memerlukan fasilitas bantuan aksesibilitas dan disabilitas.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan apabila permohonan informasi Anda ditolak, tidak ditanggapi, atau tanggapan yang diberikan tidak memuaskan. Anda dapat memilih menu Keberatan Mandiri atau Keberatan Dipandu di halaman Layanan.
Alasan pengajuan keberatan meliputi penolakan atas permintaan informasi, tidak disediakannya informasi berkala, tidak ditanggapinya permohonan, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya, atau permintaan dipenuhi melebihi jangka waktu undang-undang.
Anda dapat menggunakan menu Cek Progres Layanan di halaman Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran atau identitas pengajuan untuk melihat status penanganan secara real-time.
Pelayanan fisik buka pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dan Jumat pukul 08.00 hingga 16.30 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WITA kecuali Jumat pukul 11.30 sampai 13.00 WITA. Layanan digital Tabe dapat diakses kapan saja selama 24 jam.
Pertanyaan Tidak Ditemukan
Coba gunakan kata kunci lain yang lebih spesifik.