Pertanyaan tidak ditemukan
Maaf, tidak ada jawaban yang cocok dengan kata kunci tersebut. Coba gunakan kata kunci lain atau hubungi posko layanan kami.
Tidak. Aplikasi ini dirancang sangat ringan sehingga dapat diakses dengan cepat meskipun menggunakan jaringan internet standar.
Coba muat ulang (refresh) halaman peramban Anda. Pastikan Anda menggunakan browser versi terbaru seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari.
Anda dapat melihat rincian standar pelayanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu proses, prosedur/alur pelayanan, serta daftar kontak dan lokasi layanan di lingkungan Disnakertrans.
Tidak. Aplikasi SIPP dapat diakses secara bebas dan gratis oleh seluruh masyarakat tanpa perlu membuat akun, mendaftar, atau masuk (login).
Anda dapat mencari layanan dengan menggunakan 2 cara, yaitu:
1. Menggunakan kolom pencarian dengan memasukkan kata pencarian yang Anda inginkan.
2. Mengunjungi Menu Pelayanan Publik dan memilih Produk Layanan.
Disnakertrans Sulsel mengelola perencanaan, penataan kawasan ketransmigrasian, serta koordinasi penempatan transmigran (baik antar daerah maupun lokal). Provinsi bertindak sebagai penghubung antara daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi serta memfasilitasi pembinaan kemandirian warga di wilayah pemukiman transmigrasi.
Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi akreditasi dan pembinaan teknis bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar kurikulum dan kompetensi kelulusannya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Disnakertrans Provinsi Sulsel memfasilitasi Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengolah data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan regional guna merumuskan rekomendasi UMP kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Setelah UMP ditetapkan, tim pengawas ketenagakerjaan provinsi bertugas mengawasi kepatuhan perusahaan dalam menerapkannya.
Mediasi perselisihan hubungan industrial (PHK, hak, kepentingan, atau antar serikat pekerja) prioritas dasarnya ditangani oleh mediator di Disnakertrans Kabupaten/Kota tempat pekerja terdaftar. Namun, Disnakertrans Provinsi mengambil alih atau mengordinasikan proses pembinaan serta pencegahan perselisihan yang berdampak lintas daerah atau berskala strategis tingkat provinsi.
Ya, pelayanan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian teknik K3 (seperti kelayakan mesin, bejana tekan, instalasi listrik, serta proteksi kebakaran di tempat kerja) berada di bawah kewenangan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.
Pekerja/buruh atau serikat pekerja dapat menyampaikan laporan pengaduan tertulis ke kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan atau melampirkan dokumen bukti pelanggaran (seperti bukti slip gaji, kontrak kerja, atau jam kerja) kepada tim Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lapangan.
Disnakertrans Sulsel melalui Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan badan usaha di Sulawesi Selatan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya serta menyetorkan iuran BPJS secara tertib. Perusahaan yang menunggak iuran, memanipulasi data upah, atau tidak mendaftarkan pekerjanya (perusahaan wajib belum daftar) dapat dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dan tindakan hukum melalui PPNS.
PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel memiliki kewenangan yudisial untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ketenagakerjaan (seperti kejahatan tindak pidana pemberangusan serikat buruh/union busting, pelanggaran pembayaran upah di bawah standar minimum secara sengaja, atau kelalaian K3 yang mengakibatkan kecelakaan kerja fatal/kematian). PPNS berwenang mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk proses penuntutan pidana.
Disnakertrans Sulsel berwenang menerima pemberitahuan mogok kerja yang berdampak di wilayah lintas kabupaten/kota atau pada sektor vital daerah. Tim provinsi turun langsung untuk mengawal agar aksi mogok kerja berjalan sesuai koridor hukum (sah, tertib, dan damai) serta memfasilitasi perundingan antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan (win-win solution).
Pengusaha yang berniat melakukan penutupan perusahaan (lockout) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja/serikat pekerja dan Disnakertrans. Jika perusahaan beroperasi pada skala provinsi, Disnakertrans Sulsel memanggil pihak pengusaha dan pekerja untuk melakukan mediasi emergency guna mencegah dampak sosial-ekonomi yang lebih luas dan memastikan penutupan tidak dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Untuk kasus PHK yang terjadi pada perusahaan yang beroperasi di beberapa kabupaten/kota atau berdampak luas pada perekonomian daerah, Disnakertrans Sulsel bertindak sebagai fasilitator pembinaan dan koordinasi pencegahan PHK masal. Tim pengawas dan mediator provinsi memastikan bahwa tata cara PHK serta kewajiban pembayaran hak-hak pekerja (pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Layanan ULD mencakup pendataan pencari kerja disabilitas, bimbingan jabatan dan konseling karir inklusif, pendampingan pelatihan kerja, penyediaan informasi pasar kerja ramah disabilitas, serta fasilitasi penempatan kerja di perusahaan swasta, BUMD, maupun instansi pemerintah sesuai mandat kuota formasi pekerja disabilitas.
Ya, Disnakertrans Provinsi Sulsel mengoperasikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Bimbingan Jabatan adalah pelayanan konseling dan penyuluhan kepada pencari kerja maupun tenaga kerja untuk mengenali potensi diri, minat, bakat, serta peluang pasar kerja. Disnakertrans Sulsel menyelenggarakan bimbingan jabatan skala provinsi yang menyasar lulusan perguruan tinggi/kejuruan, pencari kerja antar daerah (AKAD), serta penyelarasan pasokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri di kawasan strategis Sulawesi Selatan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan rutin maupun khusus terhadap perusahaan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini mencakup pemenuhan hak-hak normatif pekerja (seperti upah, jam kerja, dan BPJS) serta penerapan norma K3 di tempat kerja.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis maupun daring melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disnakertrans Sulsel. Pemohon cukup mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) serta menjelaskan rincian informasi ketenagakerjaan atau ketransmigrasian yang dibutuhkan.
Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan menangani urusan lintas kabupaten/kota, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), pengawasan ketenagakerjaan, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten/Kota berfokus pada layanan tingkat lokal, seperti penerbitan Kartu Kuning (AK-1), pendaftaran lowongan kerja lokal, dan pencatatan serikat buruh di wilayah tersebut.